All Seasons

Main | Registration | Login
Saturday, 2024-11-23, 3:48 PM
Welcome Aoi | RSS
Aoi
Site menu
Section categories
Games [0]
Iklan untuk Games
Religi [1]
Love [0]
Tips and Trick [0]
Food and Drink [0]
Animal [0]
Plant [0]
Sains and Technology [0]
Tag Board
200
Our poll
Rate my site
Total of answers: 8
Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0
Login form
Main » 2011 » August » 2 » Pernikahan beda Agama dalam hukum Islam
12:51 PM
Pernikahan beda Agama dalam hukum Islam

Masalah pernikahan berbeda keyakinan ini sebenarnya terbagi dalam 2 kasus keadaan, antara lain:

Kasus 1:   Pernikahan antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslim

Kasus 2:   Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim

Pada kasus 1 kedua pihak ulama sepakat untuk mengharamkan pernikahan yang terjadi pada keadaan seperti itu, seorang wanita muslim haram hukumnya dan pernikahannya tidak sah bila menikah dengan laki-laki non-muslim Al-Quran menjelaskan Dalam surat Al-Baqarah 221 Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Surat Al-Baqarah Ayat 221)

Sedang pada kasus ke-2. Seorang laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita non-muslim kecuali wanita ahli kitab, seperti yang disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 5 Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.(Al-Maaidah Ayat 5)

Pada surat Al-Baqarah ayat 221 terang di jelaskan bahwa :Baik laki-laki ataupun perempuan memiliki larangan untuk menikahi atau dinikahkan oleh seorang musyrik.. dan dalam surat Al-Maidah di jelaskan kembali bagi  seorang laki-laki ,boleh menikahi AHLI KITAB. Namun terdapat beberapa pendapat bahwa ahli kitab di sini bukanlah  penganut injil,ataupun taurat yang ada pada saat ini.Ahli kitab yang dimaksudkan disini ialah mereka yang bersyahadat Mengakui adanya ALLAH  akan tetapi tidak mengakui adanya Muhamad.


source: http://tafany.wordpress.com/2009/03/23/pernikahan-beda-agama-tinjauan-hukum-islam-hukum-negara/

Category: Religi | Views: 13442 | Added by: nadaegan | Tags: Beda, Islam, nikah, nikah beda agama, agama | Rating: 0.0/0
Total comments: 1
1 ssg  
0
klhofdsjp iujkhiodsgms iokjiodg ituuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu kamu...............yang tidak pintar

Only registered users can add comments.
[ Registration | Login ]
Search
Calendar
«  August 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031
Entries archive
Site friends
  • Create a free website

  • Copyright MyCorp © 2024 | Website builderuCoz