Masalah pernikahan berbeda keyakinan ini sebenarnya terbagi dalam 2 kasus keadaan, antara lain:
Kasus 1: Pernikahan antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslim
Kasus 2: Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim
Pada
kasus 1 kedua pihak ulama sepakat untuk mengharamkan pernikahan yang
terjadi pada keadaan seperti itu, seorang wanita muslim haram hukumnya
dan pernikahannya tidak sah bila menikah dengan laki-laki non-muslim
Al-Quran menjelaskan Dalam surat Al-Baqarah 221 Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak
yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan
dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran. (Surat Al-Baqarah Ayat 221)
Sedang pada kasus ke-2. Seorang laki-laki muslim dilarang menikah
dengan wanita non-muslim kecuali wanita ahli kitab, seperti yang
disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 5 Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu
halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi
Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan
maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula)
menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di
hari akhirat termasuk orang-orang merugi.(Al-Maaidah Ayat 5)
Pada
surat Al-Baqarah ayat 221 terang di jelaskan bahwa :Baik laki-laki
ataupun perempuan memiliki larangan untuk menikahi atau dinikahkan oleh
seorang musyrik.. dan
dalam surat Al-Maidah di jelaskan kembali bagi seorang laki-laki
,boleh menikahi AHLI KITAB. Namun terdapat beberapa pendapat bahwa ahli
kitab di sini bukanlah penganut injil,ataupun taurat yang ada pada saat
ini.Ahli kitab yang dimaksudkan disini ialah mereka yang bersyahadat
Mengakui adanya ALLAH akan tetapi tidak mengakui adanya Muhamad.
source: http://tafany.wordpress.com/2009/03/23/pernikahan-beda-agama-tinjauan-hukum-islam-hukum-negara/
|