All Seasons

Main | Registration | Login
Saturday, 2024-12-21, 2:32 PM
Welcome Aoi | RSS
Aoi
[ New messages · Members · Forum rules · Search · RSS ]
  • Page 1 of 1
  • 1
Forum moderator: tkj  
Gubernur Syamsul Arifin Dituntut 5 Tahun Bui
xiaoyanziDate: Friday, 2011-07-29, 9:22 AM | Message # 1
All Seasons NewBie
Group: Users
Messages: 33
Reputation: 0
Status: Offline


VIVAnews - Gubernur Sumatera Utara non aktif Syamsul Arifin, dituntut lima tahun penjara. Syamsul dinilai telah bersalah memperkaya diri sendiri melalui pengeluaran sebagai dana dari Kas Daerah Kabupten Langkat tahun 2000-2007.

"Menuntut supaya Majelis Hakim memutus Syamsul Arifin bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Risma Ansari, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 26 Juli 2011.

Selain dituntut pidana penjara, Syamsul juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp88,2 miliar. Uang tersebut adalah kas daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Syamsul.

Akan tetapi, karena sudah terdapat pengembalian uang ke KPK sebesar Rp80 miliar baik oleh Syamsul maupun pihak lain yang menerima hasil korupsi, maka Syamsul hanya perlu mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8,2 miliar.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan tetap Syamsul belum bisa membayar, maka KPK akan menyita dan melelang harta milik Syamsul. Jika dalam hartanya masih tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam tuntutan setebal 1726 halaman itu, Jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan yaitu Syamsul belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," kata Risma.

Selain menuntut Syamsul, Jaksa KPK juga menuntut 37 eks anggota DPRD Langkat untuk mengembalikan penerimaan mobil dari Syamsul yang jika diuangkan berubah menjadi Rp153,4 juta.

Jaksa menyatakan Syamsul Arifin terbukti bersalah sesuai dalam dakwaan pertama melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 KUHP ayat (1).
 
  • Page 1 of 1
  • 1
Search:


Copyright MyCorp © 2024 | Website builderuCoz