JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Mabes Polri menggrebek industri rumahan sabu di Apartemen Condominium Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggrebekan dilakukan di lantai 10 kamar 4, Jumat (25/3/2011) pukul 23.00 WIB. Dua tersangka masing-masing Ar dan Hdr, ditangkap. Menurut Kanit V Ditnarkoba Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar RC Gumay, kali ini polisi baru berhasil menyita 0,42 gram sabu.
Meski demikian, dugaan bahwa para tersangka telah memproduksi sabu dalam jumlah besar, kuat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya bahan mentah yang disita.
Bahan mentah tersebut menurut Gumay adalah enam kilogram red phospor, dua ons iyodin, satu ons carkol aktif, satu jiriken cairan metanol, dua jiriken cairan tiner, satu1 jireken soda api cair, sebotol HCL, dan dua botol iyodin cair.
Selain bahan-bahan pembuat sabu, polisi juga menyita alat pengolah sabu, yaitu kompor listrik, satu boiling, tiga distiler, tiga gelas ukur,dua tabung butner, satu tabung penyaring, dua termometer, dua gulung selang plastik, empat baskom plastik, ,timbangan elektrik, plastik klip ukuran besar, dan satu gulung almunium voil. "Mereka mengaku sudah enam bulan memproduksi sabu di apartemen kondominium ini," kata Gumay, Sabtu (26/3/2011), dini hari.
Ia mengakui, polisi belum bisa memperkirakan kemampuan para tersangka memproduksi sabu dalam sepekan atau sebulan, sebab, masih ada sejumlah titik tempat meracik dan gudang bahan baku yang masih belum ditemukan.
Tetapi kata Gumay, berdasar hasil tangkapan kasus-kasus sebelumnya, dengan skala dan kondisi temuan di apartemen kondominium ini, umumnya para pelaku mampu memproduksi sepekan minimal 30 kilogram.
"Tapi kan itu dugaan. Belum terbukti. Kecuali kami sudah menemukan seluruh titik industri rumahan dan gudang bahan baku sabu mereka," ujar Gumay.