All Seasons

Main | Registration | Login
Wednesday, 2024-10-16, 0:53 AM
Welcome Aoi | RSS
Aoi
[ New messages · Members · Forum rules · Search · RSS ]
  • Page 1 of 1
  • 1
Forum moderator: tkj  
"Sidang Pembunuhan Wartawan Sun TV Janggal"
nadaeganDate: Friday, 2011-02-25, 1:52 PM | Message # 1
Start from Spring Day
Group: Administrators
Messages: 397
Reputation: 0
Status: Offline

Koordinator Maluku Media Centre, Insany Syahbarwaty, mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan jaksa dalam menjerat tiga terdakwa pembunuhan koresponden Sun TV Ridwan Salamun. Terdakwa hanya dituntut 8 bulan.

"MMC menilai tindakan jaksa ini telah menghancurkan rasa keadilan keluarga dan insan pers di Maluku," kata Insany di gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat 25 Februari 2011. MMC digandeng Dewan Pers untuk memantau perkembangan kasus ini di pengadilan.

Tiga terdakwa pembunuh Ridwan adalah Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun dan Syahar Renuat. Mengacu pada hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan MMC, sambungnya, ada fakta lapangan bahwa Ridwan tewas karena dikeroyok terdakwa pada 21 Agustus 2010 lalu.

Insany menuturkan, para terdakwa menyerang Ridwan dengan menggunakan berbagai benda tumpul dan tajam. Akibatnya, Ridwan tewas mengenaskan dengan kepala luka bacok dan dada tertancap tombak.

MMC pun, kata Insany, telah menemukan sejumlah keganjilan-keganjilan di persidangan yang tidak sesuai dengan fakta hasil investigasi Komnas HAM dan MMC.

Dalam berita acara pemeriksaan, kata Insany, terdakwa Hasan Tamnge yang juga saksi korban menjelaskan bahwa Ridwan membawa parang dan tidak melaksanakan tugas jurnalistik. Hasan mengaku dibacok di bagian leher. Sedangkan tangannya terluka karena merampas parang dari Ridwan.

"Temuan Komnas HAM, tangan korban tidak terluka. Hanya ada luka sayatan di belakang telinga Hasan," katanya. Itu menurut Insany merupakan salah satu dari sejumlah keganjilan temuan investigasi.

Selain itu, keganjilan yang lain adalah berkas P21 yang dilimpahkan ke Kejari Tual. Polisi menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan yang ancaman pidananya 15 tahun. Selain itu, polisi juga melapisi tuduhan dengan pasal KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman 2 tahun.

Kemudian, kata dia, jaksa menjerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 subsider pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun yang terjadi justru para terdakwa pembunuh Ridwan dituntut sangat ringan, hanya 8 bulan penjara. "Ini di luar logika hukum," katanya.

Untuk itu, MMC meminta Jaksa Agung Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung mengirim tim pengawas untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum, Jafet Ohello yang menuntut ringan ketiga terdakwa pembunuh Ridwan Salamun. "Semua ini hanyalah semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan keluarga, untuk memperjuangkan kemerdekaan pers Maluku," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan kekecewaan juga atas tuntutan ini. "Tuntutan ini terlalu ringan untuk kasus pembunuhan wartawan atau bukan," kata salah satu anggota Dewan Pers Agus Sudibyo saat dihubungi Jumat 25 Februari 2011. "Apalagi ini pembunuhan orang yang sedang menjalankan fungsi untuk kepentingan publik."


Life is Never Flat - Agnes Monica
 
  • Page 1 of 1
  • 1
Search:


Copyright MyCorp © 2024 | Website builderuCoz