JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter yang menolong Brigadir Kepala Doni Rahmanto, Dokter Ch, ternyata adalah orang yang menabrak ajudan Kapolri itu hingga tewas.
Polisi menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka. Demikian disampaikan Kasatlantas Jakarta Timur, Komisaris Sudarsono, Minggu (27/3/2011) siang.
"Tersangkanya ya orang yang membawa korban ke Rumah Sakit UKI Cawang, Jakarta Timur," ujarnya.
Doni tewas saat mengendarai Yamaha Mio di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2011) sekitar pukul 7.50 WIB.
Saat itu, Ajudan Kapolri yang juga anggota Gegana, Brimob, Mabes Polri itu, mengendara sepeda motor dari arah Cawang menuju Tanjung Priok.
Tersangka Ch menolong Doni dan membawanya ke Rumah Sakit UKI. Cawang. Namun nyawanya tidak tertolong.
Doni menjadi saksi meringankan terdakwa Susno Duadji, yang membantah keterangan terpidana Syahril Djohan bila Susno mengenakan sarung saat bertemu dengan Syahril.
Sudarsono mengatakan, polisi tidak menahan tersangka Ch, sebab, tersangka kooperatif. "Tersangka hanya dikenai wajib lapor ke Satlantas Jakarta Timur," jelas Sudarsono.
Ia menjelaskan, Ch telah mengakui, tidak sengaja menabrak Doni. "Dia dikenai pasal 359 tentang kelalaian sehingga menyebabkan korban jiwa. Ancaman penjara 5 tahun," ujar Sudarsono.
Selain Doni, mantan Sekretaris Pribadi Susno Inspektur Dua Anjar Saputro, juga tewas akibat kecelakaan di Jalan Raya Bogor, 16 Oktober 2010.