JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri aliran dana terkait kasus penggelapan senilai Rp 17 miliar yang dilakukan MD (47) saat menjabat Senior Vice President Citibank Indonesia.
"Sementara untuk pemblokiran dananya sedang dalam proses koordinasi dengan penyidik (Bareskrim Polri)," kata Subintoro, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, kepada Kompas.com, Kamis ( 31/3/2011 ).
Subintoro berharap pihak bank segera mengambil langkah-langkah pengamanan agar dana yang dibobol dapat segera diselamatkan. Langkah cepat dapat mencegah pelaku memindahkan dana ke pihak lainnya atau memanfaatkannya.
"Pihak bank dapat melakukan penundaan transaksi selama lima hari kerja sesuai Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia.
Subintoro menambahkan, "kepada bank-bank yang sedang menghadapi kasus seperti itu jangan segan-segan berkoordinasi dengan PPATK dan penyidik,".
Seperti diberitakan, menurut Polri, modus MD yakni dengan memperalat bawahannya, D sebagai teller bank. MD meminta D memanipulasi data yang harus dipindahkan dari rekening nasabahnya ke perusahaan milik MD. Kepolisian menduga masih ada oknum pegawai lain yang terlibat. Kasus ini tengah ditangani Mabes Polri.