"Kalau gratifikasi seolah-olah hanya Gayus yang memperoleh sesuatu, entah siapa memberi." Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan Kejaksaan Agung akan memasukkan pasal suap terhadap terdakwa penggelapan pajak Gayus Tambunan. Dengan demikian, Kejaksaan pun dapat mengincar pihak yang memberikan suap kepada Gayus.
"Sejauh mungkin kita membuktikan adanya suap. Asal dari uang Gayus tentunta ada penyuap," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Februari 2011.
Kejaksaan tidak menggunakan pasal gratifikasi di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, karena pasal ini hanya mengenai Gayus. "Kalau gratifikasi seolah-olah hanya Gayus yang memperoleh sesuatu, entah siapa yang memberi," jelas Basrief.
Selain itu, Basrief mengatakan Kejaksaan masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendapatkan kembali aset Gayus yang adai di empat negara. Namun, PPATK masih belum mengetahui jumlahnya secara detail, karena baru sebatas informasi.
"Aset itu bisa saja dalam bentuk uang atau barang," ucap Basrief. "Ini berbeda dengan Rp28 miliar dan Rp74 miliar sebelumnya, ini di luar itu," lanjutnya.
Namun, untuk memperoleh aset Gayus di luar negeri, Pemerintah masih harus melakukan asistensi legal (Mutual Legal Assistance) dengan institusi terkait di empat negara itu. Pemerintah pun kemudian menunjuk Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk mengkoordinasi Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK membahas MLA. Ini termasuk melengkapi berkas informasi aset milik Gayus, apa saja yang diincar.