SEMARANG, KOMPAS.com - Ribuan personel gabungan dari berbagai kesatuan di jajaran Polda Jawa Tengah dibantu unsur TNI, dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana kasus kerusuhan Temanggung di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (31/3/2011).
Selain mengerahkan ribuan personel, aparat keamanan juga didukung beberapa kendaraan taktis seperti mobil "barracuda" dan "water canon", serta dibentangkannya kawat berduri di bagian halaman PN Semarang. Sebuah mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Semarang juga ditempatkan di luar PN.
Sebanyak 25 terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, sekitar pukul 09.00 WIB tiba di PN Semarang dengan diangkut menggunakan dua bus Polda Jateng. Saat turun dari bus, para terdakwa langsung berjalan menuju ruang tahanan pengadilan sambil berusaha menutupi bagian wajahnya dengan selembar kertas.
Isak tangis terlihat saat sejumlah anggota keluarga terdakwa bertemu dengan para terdakwa yang berada di balik jeruji besi ruang tahanan PN Semarang. Suasana haru tersebut sempat menarik perhatian sejumlah orang yang hadir di PN Semarang, termasuk para personel keamanan.
Hingga pukul 09.30 WIB, sidang kasus kerusuhan Temanggung tampak belum bisa dimulai. Terkait pelaksanaan sidang perdana kasus kerusuhan Temanggung, pihak PN Semarang telah menunjuk enam majelis hakim yang terdiri atas 18 hakim untuk menyidangkan kasus tersebut.
Ke-18 hakim yang ditunjuk itu adalah Sugeng Hiyanto, Pragsono, Noor Ediyono, Ronius, Sujatmiko, Suyadi, Kisworo, Togar, Jhon Halaan Butar-Butar, Eddy Tjahjono, Dolman Sinaga, Wiwik Suhartono, Tjipto Basuki, Roma Jhon, Andy Susiayantadi, Daniel Palittin, Mujahri dan Sukadi. Salah satu dari enam majelis hakim tersebut akan menangani dua berkas dakwaan.
Kepala Bagian Humas PN Semarang Sugeng Hiyanto mengatakan, proses persidangan para terdakwa kasus kerusuhan di Temanggung akan digelar secara serentak dengan menggunakan seluruh ruang sidang yang ada di PN Semarang. "Sidang kasus kerusuhan Temanggung akan digelar sepekan sekali, yakni pada setiap hari Kamis," katanya.
Rusuh di Temanggung terjadi pascasidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung pada 8 Februari 2011. Antonius dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Rusuh massa di daerah itu antara lain mengakibatkan kerusakan sejumlah gereja, kompleks sekolah Kristen, dan sejumlah kendaraan bermotor. Pada 12 Februari 2011, 23 dari 25 tersangka rusuh di Temanggung, penahanannya dipindahkan dari Mapolres Temanggung ke Mapolda Jateng di Semarang, dua lainnya ke Mapolrestabes Semarang, yakni Syihabudin dan Lutfi Hakim Aziz.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, sedangkan Syihabudin yang diduga sebagai aktor intelektual atas aksi itu dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Ke-25 terdakwa kasus kerusuhan di Temanggung yang akan menjalani sidang di PN Semarang adalah Syihabudin, Lutfi Hakim Aziz, Sukeni, Suranto, Nur Hamid Purwadi, Ngahatun, Muhasim Al Sim, Parten, Nuraeni, Ahmad Faro’i, Agus Prihanto, Aziz Zaenal Arifin, Muhammad Syaiful Mujab, Abdul Kholik, Tarmudi. Kemudian Muhaya, Musleh Al Muslih, Pariyo, Sofyanto, Nur Chotib, Suprihanto, Samsudin, Ihwan, Bambang Waluyo dan Anas Tohir.