Penipu ulung lewat dunia maya tersebut, saat ini masih mendekam di Marpolres Kota Bogor.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jawa Barat, menolak berkas perkara penipu cantik, Selly Yustiawati alias Raselly Rahman Taher (26) karena berkas perkara dinilai belum lengkap.
Penipu ulung lewat dunia maya tersebut, saat ini masih mendekam di Markas Kepolisian Resor Kota Bogor.
"Hari ini, kami memberitahukan kepada Polres Kota Bogor, agar berkas kasus Selly Yustiawati diperbaiki," ujar Muhammad Irsan Arief, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bogor, saat ditemui di ruang kerjanya, Kejaksaan Negeri Bogor, Selasa 12 April 2011.
Menurut Muhammad Irsan, berkas-berkas yang harus diperbaiki oleh Polres Kota Bogor tersebut, antara lain syarat formal dan materil. Syarat formal meliputi administrasi berkas perkara tersebut. Sedangkan, syarat materil meliputi alat-alat bukti. Salah satunya, saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh petugas penyidik Polres Kota Bogor.
"Kami melihat, saksi belum lengkap tentang uraian pasal yang disangkakan terhadap tersangka, sehingga Kejari Kota Bogor memperpanjang penahanan Selly Yustiawati sebanyak 40 hari," ujarnya.
Muhammad Irsan juga menambahkan, berkas Shelly harus segera dilengkapi. "Sekarang ini, 80 persen berkas Selly lengkap. Sedangkan sisanya, 20 persen lagi belum lengkap," kata dia.
VivaNews