Batam (ANTARA News) - Kementerian Sosial mengharapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penangangan Fakir Miskin di DPR sudah selesai dalam tiga hingga empat bulan kedepan. "Kita targetkan RUU itu selesai dalam tiga-empat bulan ke depan," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri usai membuka Rakornas Program Keluarga Harapan (PKH) wilayah barat di Batam, Rabu.
Menurut Mensos, RUU Penanganan Fakir Miskin masih proses pembahasan terutama terkait kelembagaan apakah akan dibentuk badan baru atau tetap di bawah kementerian.
"Kita masih belum bisa putuskan apakah akan di bawah badan atau tetap di kementerian karena masih pembahasan," katanya.
Menurutnya jika membentuk badan baru diperlukan anggaran baru dan hal lainnya. "Banyak hal yang harus dilakukan lagi jika membentuk badan baru," tambahnya.
Penanganan kemiskinan saat ini selain dilakukan oleh Kementerian Sosial, anggarannya juga tersebar di 19 kementerian lainnya.