Liputan6.com, Bogor: Tidak hanya sayur mayur yang banyak diburu konsumen. Ikan asin juga merupakan salah satu barang dagangan paling laris manis. Dari mulai ikan asin mini, seperti teri, sampai ikan asin berukuran jumbo, seperti ikan pari laris diburu pembeli.
Jika melihat ikan asin di pasar, semua pasti terlihat normal dan baik baik saja. Namun, jika diperhatikan dengan seksama, baru Anda bisa melihat perbedaan antara ikan asin yang masih bagus dan tidak.
Para pengolahan ikan asin di Jakarta Utara mengaku mendapatkan ikan segar dari para nelayan yang baru saja dari laut. Mereka lalu mengolahnya dengan memanfaatkan terik sinar matahari. Cara ini menjadi media alami untuk mengeringkan ikan. Cara tradisional ini pula yang hampir selalu menjadi jurus andalan para pengasin ikan.
Sayang, ada saja pihak yang ingin mendapatkan cara instan untuk menutup atau menghilangkan noda kotoran pada ikan asin. Meski tidak lagi menggunakan formalin untuk memperindah tampilan ikan asin. Namun mereka menggunakan zat kimia berbahaya berupa pemutih atau hidrogen peroksida. Padahal bahan kimia berbahaya ini biasanya hanya digunakan untuk memutihkan kayu, pakaian, dan bahan biang pembersih lantai.
Kenyataan ini memang cukup mengerikan. Apalagi ikan yang sudah diberi pemutih itu juga dikonsumsi masyarakat luas. Penggunaan zat pemutih pada ikan jelas tak jauh beda bahayanya bagi kesehatan dibanding penggunaan formalin.
Penggunaan zat kimia berbahaya hidrogen peroksida atau yang populer dengan sebutan cairan pemutih terhadap ikan asin teryata sudah berlangsung cukup lama. Pemasarannya pun tidak hanya di wilayah Jakarta. Para pelaku biasanya juga memasarkannya ke wilayah Bogor, Cianjur, dan Bandung, Jawa Barat.
Ironisnya, penjualan zat pemutih berbahaya dapat dengan mudah diperoleh di sejumlah toko kimia. Ini membuat para pedagang mudah memperolehnya. Untuk mengelabui masyarakat, pedagang biasanya menyelipkan ikan asin berformalin dengan ikan yang tak mengandung zat kimia. Kebanyakan pembeli tak mengetahui jika ikan asin yang mereka beli mengandung pemutih.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan masyarakat untuk tidak terkecoh dengan membeli penganan berbahaya yang mengandung zat kimia berbahaya. Peredaran zat kimia yang dapat membahayakan seharusnya diatur pihak yang berwenang. Tindakan hukum juga diperlukan untuk menjamin para konsumen.