xiaoyanzi | Date: Friday, 2011-07-29, 9:23 AM | Message # 1 |
All Seasons NewBie
Group: Users
Messages: 33
Reputation: 0
Status: Offline
| VIVAnews - Malta, salah satu negara Eropa mayoritas penganut Katolik Roma, akhirnya mengesahkan undang-undang perceraian. Dengan ini, kini hanya tinggal dua negara di seluruh dunia yang mengharamkan perceraian, yaitu Filipina dan Vatikan.
Dilansir dari laman BBC, Selasa, 26 Juli 2011, UU ini akhirnya disahkan Parlemen Malta dengan total 52 suara setuju, 11 tidak setuju, lima abstain, dan satu tidak hadir. Hal ini berarti 53 persen anggota Parlemen menyetujui UU perceraian disahkan.
PM Malta, Lawrenze Gonzi, adalah salah satu yang menolak pengesahan. Ia berpendapat, hal ini akan melemahkan struktur keluarga, yang merupakan keyakinan Partai Nasionalis yang berkuasa. Ironisnya, 19 anggota partai tersebut di Parlemen justru menyatakan setuju dalam pengambilan suara.
Sebelum pengambilan suara Senin lalu, Malta menjadi satu-satunya negara anggota Uni Eropa yang tidak memiliki UU Perceraian. UU baru di negara yang 95 persen penduduknya beragama Katolik Roma ini diharapkan mulai berlaku Oktober tahun ini setelah disahkan oleh Presiden George Abela.
Selama ini, warga Malta yang ingin bercerai harus keluar negeri dulu untuk dapat melaksanakan keinginan mereka. Di negeri mereka sendiri, mereka hanya dapat mengajukan perpisahan (bukan perceraian) lewat pengadilan atau meminta pembatalan dari Gereja Katolik Roma, sebuah proses yang sangat rumit dan memakan waktu hingga 9 tahun.
|
|
| |